Thaharah secara bahasa berarti An-Nadhofah (kebersihan). Namun, secara istilah syariat, thaharah didefinisikan sebagai:
“Mengangkat hadats atau menghilangkan najis.”
Dari definisi ini, kita tahu bahwa fokus thaharah ada dua: suci dari hadats (kondisi tidak suci pada tubuh yang tak terlihat, seperti setelah buang air atau junub) dan suci dari najis (benda kotor yang terlihat, seperti darah atau air kencing).
#Alat Bersuci :
Air Sebagai Sumber Utama 💧
Kitab Fathul Qorib menjelaskan bahwa alat utama untuk bersuci adalah air. Namun, tidak semua air bisa digunakan. Penulis membagi air ke dalam beberapa kategori berdasarkan sifat dan hukumnya.
Jenis-Jenis Air Berdasarkan Sumbernya
Ada tujuh sumber air yang dianggap suci dan mensucikan (Thahir Muthahhir):
1. Air Hujan (مَاءُ السَّمَاءِ)
2. Air Laut (وَمَاءُ الْبَحْرِ)
3. Air Sungai (وَمَاءُ النَّهْرِ)
4. Air Sumur (وَمَاءُ الْبِئْرِ)
5. Air Mata Air (وَمَاءُ الْعَيْنِ)
6. Air Salju (وَمَاءُ الثَّلْجِ)
7. Air Embun (وَمَاءُ الْبَرَدِ)
Ketujuh jenis air ini disebut sebagai air mutlak, yaitu air yang murni sesuai sifat aslinya dan dapat digunakan untuk bersuci.
Pembagian Air Berdasarkan Hukumnya
Selanjutnya, air-air tersebut dibagi lagi menjadi empat kategori hukum:
- Air Suci dan Mensucikan (Thahir Muthahhir): Ini adalah air mutlak yang belum berubah sifatnya dan belum digunakan untuk bersuci. Air inilah yang sah digunakan untuk wudhu, mandi wajib, dan menghilangkan najis. Termasuk di dalamnya adalah air musyammas (air yang dipanaskan matahari dalam wadah logam selain emas dan perak) yang hukumnya makruh digunakan pada badan.
- Air Suci Namun Tidak Mensucikan (Thahir Ghairu Muthahhir): Air ini zatnya suci (boleh diminum), tetapi tidak bisa digunakan untuk mengangkat hadats atau menghilangkan najis. Contohnya:
- Air Musta’mal: Air yang sudah digunakan untuk bersuci yang wajib (misalnya, air bekas basuhan wajah saat wudhu).
- Air yang Berubah: Air mutlak yang kemasukan benda suci (seperti teh, kopi, atau sabun) sehingga salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau) berubah drastis.
- Air Bernajis (Mutanajjis): Ini adalah air yang kemasukan najis. Hukumnya terperinci sebagai berikut:
- Jika volume air kurang dari dua qullah (sekitar 216 liter), maka air itu otomatis menjadi najis, baik berubah sifatnya ataupun tidak.
- Jika volume air dua qullah atau lebih, air tersebut tidak menjadi najis kecuali jika salah satu dari tiga sifatnya (rasa, warna, atau bau) berubah karena najis tersebut.
Bab Thaharah dalam Fathul Qorib kemudian membahas cara-cara bersuci secara praktis.
Bab Thaharah dalam Fathul Qorib kemudian membahas cara-cara bersuci secara praktis.
1. Wudhu
Wudhu adalah cara untuk mengangkat hadats kecil. Fardhu (rukun) wudhu yang wajib dilaksanakan ada enam:
- Niat: Menyengaja berwudhu di dalam hati saat pertama kali membasuh wajah.
- Membasuh Wajah: Meratakan air ke seluruh area wajah, dari tempat tumbuhnya rambut hingga dagu, dan dari telinga kanan ke telinga kiri.
- Membasuh Kedua Tangan hingga Siku: Termasuk membasuh kedua sikunya.
- Mengusap Sebagian Kepala: Cukup mengusap sebagian kecil dari kulit kepala atau rambut yang ada di area kepala.
- Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki: Termasuk membasuh kedua mata kakinya.
- Tertib: Melakukan rukun-rukun di atas secara berurutan.
2. Mandi Wajib (Ghusl)
Mandi wajib adalah cara untuk mengangkat hadats besar, yang disebabkan oleh junub (hubungan suami-istri, keluar mani), haid, nifas, atau melahirkan. Fardhu mandi hanya ada dua:
- Niat: Berniat untuk mengangkat hadats besar.
- Meratakan Air ke Seluruh Tubuh: Memastikan semua kulit dan rambut (luar dan dalam) terkena air.
3. Menghilangkan Najis (Izalatun Najasah)
Kitab ini juga menjelaskan cara membersihkan najis, yang terbagi tiga:
- Najis Mughallazhah (Berat): Jilatan anjing dan babi. Dicuci 7 kali, salah satunya dengan debu,
- Najis Mukhaffafah (Ringan): Air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI. Cukup dipercikkan air.
- Najis Mutawassithah (Sedang): Najis selain keduanya (darah, nanah, kotoran, dll). Dihilangkan dulu wujud najisnya, lalu disiram air hingga sifatnya (warna, bau, rasa) hilang.
